Soal Gugatan Jalan Rusak, Majelis Hakim Sarankan Mediasi

Cibinong – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang memimpin sidang perkara gugatan jalan rusak yang melibatkan pihak LBH Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan mediasi.

“Majelis Hakim memutuskan perkara gugatan ini diselesaikan dengan cara mediasi yang akan dilaksanakan tanggal 30 Agustus mendatang,”kata Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni, Selasa (19/07).

Meski menyetujui putusan mediasi, Zentoni, yang mewakili kepentingan hukum warga Kecamatan Bojonggede, terkait jalan rusak berharap para petinggi di Bumi Tegar Beriman, mengakui kehilapannya dengan memohon maaf kepada masyarakat, karena membiarkan jalan-jalan di Kabupaten Bogor rusak.

“Itu yang menjadi tuntutan kami, dan berharap pada saat mediasi, para pejabat yang digugat untuk hadir, tak seperti pada saat sidang, di mana semuanya absen,” tegasnya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan yang menjadi turut tergugat menyerahkan penanganan masalah ini ke tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kami juga telah menyiapkan sejumlah bukti otentik, jika kami tak tinggal diam menyikapi persoalan jalan rusak, dengan kata lain kami tak melalaikan kewajiban yang dibebankan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya singkat. (Zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *