Tak Kantongi Izin, Lokasi Wisata Jonggol Garden Tetap Beroperasi

Bogoronline- Pengelola wisata Jonggol Garden di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol tetap tidak menggubris surat teguran yang sudah dilayangkan oleh pihak kecamatan setempat. Pasalnya sejak mulai beroperasi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh masyarakat setiap hari libur itu belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor.

“Sudah tiga kali saya tegur pengelola tempat wisata Jonggol Garden, namun pengelolanya tetap mengabaikannya. Padahal setiap kegiatan di sektor wisata yang berbasis ekonomi harus mendapat surat izin wisata yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang kepariwisataan,” ujar Camat Jonggol, Beben kepada wartawan.

Menurutnya, banyak manfaat yang akan didapatkan oleh pengelola kalau menempuh perizinan. Selain menjamin keselamatan dan kenyamanan pengunjung atau pengguna jasa wisata. Apabila terjadi masalah pada obyek wisata tentunya Dinas Pariwisata yang terkena imbas.

“Makanya setiap ada kegiatan obyek pariwisata, khususnya di Kecamatan Jonggol wajib memiliki izin,” tegasnya.

Rekomendasi perizinan itu diterbitkan, kata Beben, setelah ada ajuan permohonan rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata dari pengelola atau pemilik obyek wisata.

“Kemudian harus lakukan verifikasi lapangan, seperti kesesuaian ruang, status lahan, izin lingkungan serta dokumen pendirian perusahaannya. Selain itu juga asuransi kecelakaan ataupun jiwa terhadap pengunjung,” tuturnya.

Beben menghimbau obyek wisata garden Jonggol yang belum mengantongi izin agar secepatnya mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Pariwisata.

“Kalau semua industri wisata terekomendasi dan berizin maka keselamatan dan kenyamanan wisatawan akan terjamin. Selain itu juga dapat meningkatkan pajak di sektor wisata,” tandasnya. Fik

ARTIKEL REKOMENDASI