KEMANG – bogorOnline.com
Tim Hukum Baraya Jokowi – Amin Bogor (BARJAB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum S terhadap relawan pembawa Pesan BARJAB, di polsek Kemang, Bogor, Minggu (10/3/2019). Demikian disampaikan Anam, seorang tim hubungan masyarakat (Humas) BARJAB kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp.
Anam memjelaskan, Abdul Khodir Jailani, selaku Koordinator tim hukum BARJAB pada pukul 13.30 (10/2/19), telah melakukan pendampingan hukum atas nama pelapor berinisial N di Polsek Kemang, Bogor. Laporan polisi itu dilakukan karena adanya tindakan yang patut diduga perampasan alat peraga kampanye (APK) milik relawan BARJAB, serta adanya intimidasi terhadap relawan Barjab tersebut saat melakukan sosialisai di Desa Jampang, Kecamatan Kemang.
“Oknum berinisial S yang telah dilaporkan, telah melakukan tindakan tidak bertanggungjawab dengan melakukan perampasan dan intimidasi kepada relawan saat sosialisasi door to door. Laporan pengaduan tadi, akan ditindak lanjuti oleh Polsek Kemang,” ungkap Khodir.
Khodir yang juga pengurus PERADI Kabupaten Bogor sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah pesta demokrasi, seharusnya siapa saja bebas memilih dan menentukan pilihan.
“Kejadian tersebut melanggar, dan mencederai demokrasi, serta perbuatan pidana. Sudah seharusnya di proses pidana,” tegasnya.
Dia menegaskan, dengan adanya proses hukum, akan memperjelas dengan terang perkara tersebut.
“Sehingga tidak ada penafsiran penafsiran lain yang tidak sesuai dengan kapasitasnya,” Pungkasnya. (Mul)