AKSES JALAN TRUK TAMBANG DIBLOKIR, BEGINI TUNTUTAN WARGA TIGA DESA DI RUMPIN

RUMPIN – bogorOnline.com

Puluhan warga yang tergabung dari tiga Desa se Kecamatan Rumpin melakukan aksi dengan memblokir akes jalan kendaraan truk angkutan tambang. Penutupan itu dilakukan oleh warga Desa Kampung Sawah, Desa Rumpin dan Desa Cipinang.

Aksi warga tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di jalan Prada Samlawi dan Prada Abdulah, Kecamatan Rumpin, Kamis 8/8/2019. Akibatnya, kondisi lalu lintas di dua arah sempat mengalami kemacetan kurang lebih 3 kilo meter, dari arah Ciseeng maupun sebaliknya.

Menurut keterangan warga penutupan jalan dengan titik pusat aksi di sekitar kantor Kecamatan Rumpin. “Aksi protes dilakukan untuk menyampaikan tuntutan aspirasi warga dari tiga desa yang menuntut agar truk tambang dilarang melintas di jalan Prada Samlawi dan Prada Abdulah Kecamatan Rumpin, agar tronton tidak melintas, “ungkap Dodo.

Menanggapi hal tersebut jajaran Muspika Rumpin dipimpin Kapolsek Rumpin Kompol Akhmad Wirjo, yang didampingi Danramil 2112 Rumpin Kapten (Inf) Kasbulloh dan Kasi Trantib Kecamatan Rumpin Jumido langsung bergegas ke lapangan dan menemui para pendemo.

Hal asil dilakukan mediasi dan negoisasi antara warga dan jajaran Muspika Rumpin di aula Kantor Kecamatan Rumpin. Setelah musyawarah dilakukan, akhirnya disepakati beberapa poin kesepakatan dan warga diminta mengakhiri aksi penutupan jalan tersebut.

“Intinya saat ini, kondisi lalu lintas sudah normal kembali. Kami langsung melakukan mediasi agar aktifitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Kapolsek Rumpin Kompol Akhmad Wirjo, kepada wartawan (08/08/2019)

Akhmad Wirjo menambahkan, poin utama tuntutan warga adalah truk angkutan tambang jenis tronton yang memiliki Roda 10 dilarang melintas, baik yang membawa muatan atau kosong. Sedangkan truk engkel, hannya bisa melintas hingga jembatan Grendong Desa Kampung Sawah.

“Warga menuntut agar larangan ini dilakukan karena telah menimbulkan banyak gangguan seperti kecelakaan, suara bising dan lainnya,” ujar Kapolsek.

Lanjut Akhmad Wijo, warga juga akan memberlakukan larangan tersebut mulai tanggal 14 Agustus 2019. Dalam waktu dekat, warga sepakat akan membuat dan memasang pemberitahuan larangan di sepanjang jalan memasang spanduk pemberitahuan di beberapa titik strategis.

“Sepanduk itu akan dipasang warga seperti di simpang Putatnutug, Jembatan Leuwiranji, simpang Pasar Nyungcung hingga simpang Janala. Namun saya himbau semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah.” Tegas Akhmad Wirjo kapolsek Rumpin. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *