Kota Bogor – bogorOnline.com
Status kepemilikan lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kencana yang berada di RT07 RW12, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor sepertinya tengah menjadi objek sengketa. Sebab, baru-baru ini terpampang sejumlah kertas yang menempel di pagar tembok unit layanan kesehatan itu bertuliskan “Dilarang Membangun Tanpa Izin Pemilik Tanah”.
Lurah Kencana, Syafei saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Pustu Kencana yang baru dibangun itu memang dibutuhkan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayahnya karena gedung lama terbilang kecil. Saat ini, gedung baru dibangun itu di atas lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) perumahan Taman Griya Kencana.
“Dasarnya itu tadi. Memang penyerahan lahan fasos fasum bukan dari pengembang PT. Fajar, tapi langsung dari warga kepada Pemkot Bogor awal tahun 2014. Dan pertengahan tahun 2014, lahan tersebut sah jadi aset Pemkot Bogor,” kata Syafei di kantornya, Kamis 7 November 2019.
Ia mengungkapkan, bahwa lahan fasos fasum yang diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kurang lebih seluas 600 meter persegi. Sedangkan gedung Pustu Kencana dibangun hanya di atas lahan kurang lebih seluas 300 meter persegi.
“Nah, pada tahun 2017 Dinas Kesehatan ada wacana untuk pembangunan Pustu Kencana dan perlu lokasi. Iya, mungkin kerjasama dengan Pemkot Bogor, ada tanah di situ maka dibangunlah Pustu Kencana pada tahun 2018,” imbuh Syafei.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa tahun ini di lokasi juga sedang proses pembangunan Pustu Kencana lanjutan berupa pemagaran yang dikerjakan oleh CV. Global Karya. Seiring pembangunan itu, Syafei mengaku dirinya mendapatkan laporan warga terkait adanya penempelan kertas larangan dibangun di beberapa tembok pagar.
“Bahkan saya juga mendapat surat tembusan perihal somasi terkait pembangunan Pustu Kencana pada hari Senin (4/11). Soal ini kita akan pelajari dulu dan kebetulan hari ini ada rapat bersama dengan Dinas Kesehatan, BPKAD serta bagian hukum,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lia Kania Dewi kepada awak media mengatakan, pihaknya pada prinsipnya ketika dilakukan pembangunan infrastruktur baik gedung sekolah, puskesmas dan sebagainya dipastikan berada di lahan milik pemerintah daerah.
“Iya, karena memang sejak awal perencanaan sudah di-setting, dilihat dan sebagainya terkait pembangunan pustu itu. Ketika kemarin ada konteks mengklaim tanah tersebut, mungkin harus melalui jalur hukum. Lahan itu masuk dalam pencatatan aset juga dalam konsep penguasaan, itu dikuasai oleh daerah atau negara,” ungkap Lia.
Terlepas dari persoalan itu, sejauh ini pelayanan kesehatan di Pustu Kencana tetap berjalan seperti biasanya. Sementara pantauan di lokasi sekira pukul 14.15 WIB, tampak tak ada aktivitas pembangunan dari pekerja. (HRS)