Kades Tamanrahayu Pelajari Sebelum Terbitkan Keterangan Tidak Sengketa

Headline, Hukum1K views

BOGORONLINE. com, CIKARANG – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi yang mengadili Kepala Desa (Kades) Tamanrahayu Abdul Wahid dan tiga rekannya, kembali memanas. Kades terancam dilaporkan oleh ahli waris Ontel bin Teran, sekaligus sebagai saksi pelapor Gunawan alias Kiwil. Kades dianggap tidak kooperatif terkait penerbitan keterangan tidak sengketa.

Perwakilan ahli waris Ontel bin Teran, Zulkarnaen yang menghadap Abdul Wahid untuk meminta surat tidak sengketa sebagai tindak lanjut putusan PN Cikarang terkait pengurusan lahan, ditolak oleh kades. Kades berdalih, akan pikir-pikir dulu sebelum membuat surat tanah yang menjadi objek perkara.

“Ahli waris Ontel bin Teran akan terus berupaya sampai lahan itu dinyatakan miliknya dalam bentuk surat berharga. Putusan PN Cikarang sudah jelas memvonis Wahid dan rekan bersalah. Itu artinya, Kiwil berhak atas lahan yang dijadikan warga pemakaman,” kata perwakilan ahli waris, Zulkarnaen usai menghadap Wahid, Senin (2/8) di Tamanrahayu.

Lanjut Zul, sapaan akrab Zulkarnaen, lahan yang menyeret Wahid dan rekan, karena munculnya surat palsu berupa akte wakaf kepada salah satu warga Serang, Utar. Penerbitan surat palsu yang sarat rekayasa itu, membuat ahli waris keluarga Ontel bin Teran meradang.

“Rencana awal, supaya tidak ada perseteruan antara ahli waris dengan wahid dan rekan, akan dibicarakan secara kekeluargaan. Namun, karena keegoisan dan tidak ada itikad baik dari kelompok pemalsu, maka kasus berlanjut ke meja hijau,” lanjut Zul

Sementara Abdul Wahid yang didatangi puluhan ahli waris Ontel bin Teran di kantornya, belum bersedia menerbitkan surat tidak sengketa atas lahan itu. Dirinya berdalih, penolakan penandatanganan surat dimaksud, karena tidak ingin membuat kesalahan untuk kedua kali. Namun, dirinya akan tetap mengikuti hasil putusan PN Cikarang yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
buy azithromycin online http://www.kelvintech.com/kelvintech/wp-content/themes/twentyfifteen/genericons/css/azithromycin.html no prescription

“Saya mengakui, putusan pengadilan sudah sah, mempunyai kekuatan hukum tetap. Saya akan mempelajari terlebih dahulu. Karena kesalahan saya, timbul akibat seperti ini. Beberapa hari kedepan, saya akan menghubungi pihak ahli waris,” tegasnya.

Sebuah sumber di Tamanrahayu menyebutkan, ketidakbersediaan Wahid menerbitkan surat yang sempat viral itu, diduga kuat ada pembisik yang selalu berada di samping sang kades. Bahkan, si pembisik terkesan menghalang-halangi setiap langkah kades saat akan membuatkan surat keterangan untuk ahli waris Ontel bin Teran.

“Itu sudah jelas banget, ada pembisik dalam sengketa ini. Setiap akan melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, kades selalu diberi bisikan. Padahal, yang akan menanggung kesalahan adalah kades, tanpa melibatkan si pembisik,” tandas salah satu warga Tamanrahayu yang enggan menyebut namanya. (soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *