Siap-siap, Pemkab Bogor Mulai Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka

Cibinong Raya666 views

 

Cigombong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mulai membolehkan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“PTM bisa dilaksanakan setelah Peraturan Bupati ditandatangani,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa (24/8).

Dia menyebut, PTM akan dilakukan dengan Protokol Kesehatan yang ketat agar menghindari adanya penyebaran covid-19 di sektor pendidikan.

“PTM berjalan 50 persen dengan prokes yang ketat, disesuaikan dengan Peraturan Bupati, sementara PAUD hanya diperbolehkan 33 persen dari kapasitas,” jelasnya.

Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat setelah penurunannya status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.

“Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” kata Ade Yasin.

Dirinya sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan COVID-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar. Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan COVID-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ia menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB tiga menteri nomor 516 tahun 2020, Perbup Bogor nomor 60 tahun 2020, dan Perbup Bogor nomor 15 tahun tahun 2021.

Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Sanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *