Tempat Wisata Masih Ditutup, Taman Safari Diizinkan Beroperasi

 

Cigombong – Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan Taman Safari Indonesia (TSI) beroperasi selama PPKM level 3, sementara tempat wisata lainnya masih ditutup.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, izin operasional untuk TSI ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kawasan konservasi sebagai pelestarian satwa yang ada di dalamnya.

Dia mengaku, kebutuhan pakan untuk satwa di sana cukup tinggi biayanya sehingga diberikan kebijakan khusus agar satwa-satwa tetap bertahan.

“TSI kan bisa dikatakan konservasi ya. Hewan juga butuh pakan dan mereka sekitar 1,5 bulan tidak ada pemasukan sementara beban operasionalnya cukup tinggi. Maka kami izinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan,” kata Ade Yasin, Selasa (24/8).

Ketua satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu memaparkan, pembatasan untuk TSI ini yakni hanya boleh menerima pengunjung wisata sebanyak 50 persen dari kapasitas dan pengunjung tidak diperbolehkan untuk turun dari mobil.

“Untuk safari journey, kami izinkan. Tapi untuk wahana rekreasi lain tidak kami izinkan. Kalau melihat satwa dari dalam mobil boleh. Tapi tidak boleh ada interaksi antar pengunjung,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek hingga 30 Agustus 2021. Aturan ini, memberi pelonggaran dari sebelumnya PPKM Level 4. Namun, di Kabupaten Bogor, ketentuan-ketentuan pembatasan akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Bupati Bogor.

“Hari ini rencananya akan saya tanda tangani surat keputusannya. Jadi bisa digunakan efektif mulai esok hari,” tegasnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *