BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor mencoret dua mata anggaran pembebasan lahan untuk jalan yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2021.
Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, dua kegiatan pembebasan lahan yang dicoret, yakni pembebasan lahan untuk Jalan Regional Ring Road (R3) sebesar Rp37 miliar dan exit tol Jagorawi dengan total anggaran yang diajukan sebesar Rp39 miliar.
“Pembebasan lahan exit tol Jagorawi di Kampung Sawah dan R3 juga belum siap. Kita akhirnya sepakati bahwa di (APBD) Perubahan 2021 untuk kegiatan lain,” kata Atang di gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (15/9/2021).
Dijelaskan, bahwa anggaran yang sedianya untuk pembebasan lahan R3 disepakati dialokasikan untuk kegiatan perencanaan, pendataan, pengukuran, sosialisasi hingga appraisal. Pihaknya juga merekomendasikan kegiatan itu bisa selesai hingga Wangun, Jalan Raya Tajur.
Hal serupa pada pembebasan lahan exit tol Jagorawi. Dijelaskan Atang, bahwa anggaran juga untuk kegiatan perencanaan dan sebagainya. Sehingga untuk pembebasan lahan dilaksanakan tahun depan.
“Nanti di murni didiskusikan lagi, kalau tahapan-tahapannya sudah terpenuhi semua secara regulasi, baru bisa dianggarkan di murni 2022 atau perubahan 2022,” ujarnya.
Namun, ia memandang pembebasan lahan untuk Jalan R3 diprioritaskan terlebih dulu selesai dari Parung Banteng hingga Wangun. Setelah itu baru dilakukan pembebasan lahan exit tol Jagorawi.
“Intinya adalah dari sisi regulasi harus berjalan, kedua dari segi prioritas kami memandang meneruskan Jalan R3 tebus sampai Ciawi, baru bisa selesaikan pembebasan lahan di sekitar R3 untuk exit tol Jagorawi guna memecahkan arus lalu lintas ke Jalan Pajajaran. Itupun kalau seandainya kebutuhan-kebutuhan pembangunan di wilayah termasuk penanganan banjir, infrastruktur publik yang ada di wilayah sudah tertangani,” katanya. (Hrs)