Cibinong – DPRD Kabupaten Bogor akan bersurat dengan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan untuk mengangkat 3039 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk para guru berstatus honorer.
“Kita rekomendasikan ke pimpinan agar berikan surat rekomendasi ke Plt Bupati untuk menganggarkan seluruh guru honorer yang sudah passing grade,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi usai rapat koordinasi dengan sejumlah SKPD dan puluhan guru honor, Selasa (12/7).
Ia meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan guru honorer yang telah lulus passing grade namun belum dianggarkan pemkab Bogor. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Bogor baru mampu menganggarkan para guru honorer tersebut hanya sampai dengan 2000an PPPK di tahun 2022 ini.
“Kalau bisa diusahakan 2023 sudah bisa diajukan semua guru-guru itu. Saya yakin pemerintah daerah bisa, DAU (Dana Alokasi Umum) nya kan sampai Rp1,8 Triliun dari pusat. Jangan nunggu 2024” pinta Ridwan.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor, baru bisa membuka sebanyak 1.520 formasi guru PPPK untuk 2022 ini.
“Baru guru yang sudah dipastikan 1.520 formasi. Keseluruhannya (formasi lain) belum fix,” ungkap Nia.
Sebelum ditetapkan 1.520, awalnya Pemerintah Kabupaten Bogor hanya menetapkan 721 formasi PPPK untuk guru. Tapi, muncul desakan dari para guru honor agar jumlahnya diperbanyak.
Beberapa guru honor bahkan mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/7), mempertanyakan nasibnya. Pasalnya, ada 3.039 guru honor tak kunjung diangkat menjadi PPPK meski sudah lulus tes di tahun 2021.
Nia menyebutkan, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengkuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.
“Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua),” kata Nia.
Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta – Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta – Rp6,8 juta.