Pemkot Bogor Percepat Penuntasan RDTR untuk 3 WP

BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga Wilayah Pelayanan (WP). Ketiganya adalah WP B (Pasima), WP C (Utara) dan WP E (Daksina).

Setelah melalui konsultasi publik pertama pada November 2022 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor kini melanjutkan dengan menggelar konsultasi publik kedua di IPB International Convention Center, Kecamatan Bogor Tengah.

“Sebelumnya kita melakukan konsultasi publik pertama menyangkut substansinya (materi). Untuk yang kedua terkait indikasi program, kita buat substansi dan disepakati. Jadi nantinya harus sesuai substansi dan indikasi program,” kata Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, Rabu (14/12/2022).

Dalam kegiatan itu diikuti stakeholder terkait, di antaranya Dirjen Perencanaan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat serta Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang secara online.

Selain itu, sejumlah pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor dan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bogor termasuk para camat dan lurah serta para pelaku usaha yang ada di Kota Bogor.

Chusnul menambahkan, setelah proses ini akan dilanjutkan dengan penyusunan peta dan dibawa untuk mendapatkan rekomendasi gubernur Jawa Barat.

Sedangkan untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan bawa ke lintas sektor ke kementrian. Nanti, sambungnya, pemerintah mengajukan permohonan persetujuan substansinya dari Kementeian ATR/BPN.

Pihaknya berharap RDTR untuk tiga WP (Bogor Barat, Bogor Utara dan Bogor Selatan) ini dapat tuntas di tahun 2022, melengkapi dua WP A dan WP D yang telah selesai tahun lalu. Karena, kata Chusnul, untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disetujui di tahun 2021.

“Untuk percepatan ini akan ada kemudahan di dunia usaha. Karena apa, ini akan terintegrasi dengan OSS di Kementrian BKPM dan Dinas Tata Ruang yang ada di Kementerian ATR. Kita nanti tugasnya hanya memverifikasi terhadap persetujuan yang dikeluarkan dari pusat. Karena sejalan dengan UU Cipta kerja dalam dunia perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim usai membuka konsultasi publik kedua menyampaikan, bahwa intinya dalam kegiatan ini yang pertama adalah mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengesahkan RTRW Kota Bogor agar secara teknis nanti DPUPR ataupun DPMPTSP bisa memberikan izin kepada beberapa permohonan izin usaha, yang mana selama ini mungkin masih terhambat karena belum ada penetapan secara resmi dari Kementerian ATR/BPR.

Selanjutnya, dirinya juga mengharapkan dalam konsultasi publik ini semakin memperkuat langkah rencana yang dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk membuat beberapa prioritas-prioritas pembangunan ke depan.

Pembangunan-pembangunan itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau publik sebagai sebuah upaya dalam rangka membangun Kota Bogor menjadi lebih baik lagi.

“Dan yang ketiga kita usahakan juga semua pihak, seluruh instansi yang terkait ini juga sama-sama memahami bahwa sebuah proses perencanaan ini harus dilaksanakan secara holistik didudukkan secara bersama-sama dan dikoordinasikan agar tidak tumpang tindih dan semuanya menghasilkan solusi-solusi terbaik untuk semua pihak,” kata Dedie memungkas. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *