Cibinong, BogorOnline.com – Terkait bangunan Liar (Bangli) yang berada di wilayah RW 07 Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Lurah setempat buka suara.
Plt Lurah Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Lela Nurlaela mengaku, tidak dapat berbuat banyak dalam menertibkan Bangli yang dimaksud, mengingat kaitan bangunan tak berijin adalah ranah dari instansi terkait.
Seperti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan UPT pengawas bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Kami tidak bisa berbuat banyak seperti bangunan non permanen di wilayah RW 07 Kelurahan Nanggewer Mekar. Jadi itu bukan ranah dan kewenangan kami,” kata Plt Lurah Lela Nurlaela saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/6/23).
Apalagi, kata Lela, kaitan bangli yang merupakan tempat usaha itu merupakan kelolaan dari pengurus Rukun Warga 07 setempat. Sementara, sejauh ini masyarakat di wilayah RW terkait juga ada yang merasa keberatan dengan adanya usaha yang dimaksud.
“Kalau kelurahan bagaimana masyarakat, kalau merasa ada yang keberatan mungkin kami akan tindak sesuai keinginan dari warga tersebut. Tapi kalau tak ada keluhan, apalagi itu pengelolanya di urus oleh pengurus RW setempat,” aku dia yang juga menjabat sebagai kasie Ekbang di Kecamatan Cibinong.
Lela menambahkan, sepengetahuan dirinya bahwa tanah yang kini terdapat adanya bangli ini, merupakan fasos fasum yang diberikan oleh pihak developer perumahan sejak 15 tahun lalu. Akan tetapi, lanjut dia, perusahaan tersebut tak juga membangun usahanya dilokasi itu hingga menjadi terlantar pada saat ini.
“Kalau pihak ketua RW bilang, bahwa lahan itu fasos fasum pengembang perumahan. Mereka pegang site plan dan SPH nya juga,” ucap dia.
Terpisah, tim kuasa hukum pemilik lahan sari Sosial Business Center (SBC) Law Firm, M. Burhani menyebut bahwa kepemilikan atas clientnya itu bukan tanpa fasos fasum pengembang perumahan, akan tetapi merupakan sah sepenuhnya dimilik ahli waris.
“Dulu memang betul ada jual beli antara pemilik tanah dengan salah satu developer, yakni PT. Bima Samakhta. Tetapi dalam perjalanannya, pengembang ini one prestasi sehingga kini perseroan terbatas itu mengembalikan sepenuhnya ke pemilik lahan lantaran tidak adanya pelunasan dalam jual beli,” tegas Burhani.
Ia melanjutkan, untuk instansi terkait dal hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dapat melayangkan surat teguran satu, dua, dan tiga kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan liar berupa tempat usaha angkringan tersebut, dikarenakan yang membangun tempat usaha di lokasi kepemilikan lahan dari client jelas-jelas tak mengantongi ijin apapun.
“Saya minta tindak tegas bangunan tersebut, kalau tempat usaha angkringan yang dibangun diatas lahan client kami tersebut jelas-jelas melanggar peraturan yang ada. Karena kalau memang lahan client kami itu merupakan fasos fasum harusnya tercatat di aset tapi ini kan sudah jelas tidak masuk dibidang aset Kabupaten Bogor,” pintanya dengan nada tegas.
“Apapun itu jelas ada bangunan tak berijin alias liar kok terkesan dibiarkan lindungi. Mereka warga harus di edukasi dan patuh dengan aturan, setiap bangunan harus ada ijin IMB kalau sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Maka, tinggal pemerintah Kabupaten Bogor tegas tertibkan bangunan tak berijin tersebut,” jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, Bangunan Liar (Bangli) yang diketahui tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin berusaha di Kelurahan Nanggewer Mekar, kecamatan Cibinong, terkesan dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor dimana bangli itu berdiri tegak di atas lahan milik keluarga.
Melalui kuasa hukumnya SBC Law Firm, Burhani mengatakan, jika pemilik lahan yang bersangkutan memberikan kuasa kepada jajarannya, agar meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, untuk dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan bangli tersebut.
Parahnya lagi, belakangan ini diketahui bila bangunan itu didirikan dan disewakan oleh ketua Rukun Warga (RW) setempat kepada para pedagang yang kini berada dilokasi.