Diduga Duit Stunting Miliaran Dikorup DP3AP2KB Pemkab Bogor, Mahasiswa Desak Kejari Bergerak

BogorOnline.com-CIBINONG

Setelah beberapa hari yang lalu puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda peduli stunting mendemo
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor. Karena adanya dugaan tidak trasparan dan rentan penyelewengan dana penangan stunting yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp 37,622,812,000 ke dinas tersebut.

Maka Mahasiswa akan kembali malakukan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemkab Bogor. Hal itu seperti penjelasan Ketua Aksi Jalil Shidiq mengatakan, memang pihaknya akan kembali malakukan unjuk rasa (unras) ke kantor Kejaksaan, guna mendesak Aparat penegak hukum itu. Segera memariksa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sampai saat ini tidak juga menjelaskan dana stunting berjumlah miliaran itu kepada masyarakat luas.

Masih Jalil menjelaskan, jumlah stunting Kabupaten Bogor sendiri terbilang tinggi yakni mencapai 18.660 balita atau sekitar 4,78%. Menjadi fokus utama dari 160 daerah dalam penanganan. Artinya harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pencegahan stunting. Apalagi masih ia menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini adalah salah satu dinas yang diberikan fokus pencegahan dan penanganan.

“Dengan anggaran yang diberikan provinsi sebesar 37,622,812,000. Untuk pencegahan dan penanganannya,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Jumat (22/12/23).

Sebelumnya, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, terkait adanya aksi yang dilakukan oleh puluhan Mahasiswa atas dugaan penyelewengan dan tidak trasparan dana penangan stunting yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor sebesar Rp 37,622,812,000. Harusnya dinas diatas terbuka kepada masyarakat, mulai dari penggunaan, output yang trasparan. Apabila tidak juga mau terbuka, baik itu Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan wajib memangil guna evaluasi DP3AP2KB atas dugaan itu.

“Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sampai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar),”ujarnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *