Sempat Viral Pelaku Pengancam Karyawan dan Dokter Puskesmas Leuwisadeng Bogor dengan Golok, Akhirnya Diamankan Polisi

BOGORONLINE.COM – Sempat viral video pengancaman petugas medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, kini akhirnya pelaku berhasil diamankan jajaran kepolisian resor (Polres) Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, peristiwa pengancaman petugas medis di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor itu, berawal dari pelaku yaitu HM alias Jepang datang ke pusat kesehatan masyarakat Kecamatan Leuwisadeng, pada Selasa 23 April 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB datang untuk berobat.

“Namun dirinya merasa tidak dilayani dengan baik oleh karyawan dan dokter puskesmas tersebut,” kata AKBP Rio, di Mako Polres Bogor saat menggelar jumpa pers, Senin (29/4/2024).

Ia melanjutkan, saat Dilakukannya test Laboratorium (Lab) untuk mengidentifikasi penyakit pelaku secara akurat, akan tetapi Hasil test Lab memakan Waktu.

“Lantas pelaku kemudian pindah ke RSUD Leuwiliang untuk berobat. Berharap dapat hasil yang cepat namun pelaku mengalami hal yang sama di RSUD Leuwiliang tersebut,” ungkapnya.

Akibat pelayanan yang dirasa pelaku tidak baik, lanjut Rio, pelaku HM ini tidak tahan dengan kejadian tersebut. Lalu pelaku pun memanggil Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB dan membawa sebilah Golok dipinggangnya.

“Kemudian pelaku HM pun kembali mendatangi Puskesmas Leuwisadeng untuk melampiaskan amarahnya tersebut. Sampai disana juga, pelaku memaki karyawan dan dokter di Puskesmas Leuwisadeng serta melakukan pengancaman dengan kata-kata ‘Untuk membelah kepala korban’ sambil memperlihatkan Golok yang pelaku bawa,” tegas Rio.

Lanjut AKBP Rio menambahkan, pelaku melakukan hal demikian lantaran merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas medis Puskesmas Leuwisadeng Khususnya oleh korban yang diketahui bernama Asep Tojiri.

Selain itu, korban sempat merampas Golok si pelaku yang berada di pinggang untuk menaruhnya diatas meja.

“Pelaku pun diamankan oleh salah satu rekan Ormas BPPKB, untuk Kemudiannya Pelaku diajak untuk pulang. Serta atas kejadian tersebut korban beserta pihak Puskesmas melaporkan peristiwa ini Ke Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, pada Jumat 26 April 2024. Dan saat Ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Leuwiliang Polres Bogor,” jelas dia.

Rio melanjutkan, adapun barang bukti yang diamankan ialah, berupa satu (1) bilah golok, dan 1 buah handphone. Selain itu juga, bahwa pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta akan diusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini.

“Kami akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut, serta akan saya ust siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Karena bagi kami, Puskesmas adalah tempat pelayanan bagi warga masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan penanganan medis, bukan untuk dilakukan pengancaman dari pihak mana pun,” jelasnya.

“Dan saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini terjadi lagi. Polres Bogor tidak takut untuk menindak tegas segala bentuk premanisme untuk ditangkap dan memproses hukum lebih lanjut. Adapun pelaku kami jerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana Dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” sambung AKBP Rio sembari menutupi.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *