MTLB Kerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana, Disnaker Segera Lapor Provinsi

BogorOnline.com – GUNUNG PUTRI

PT. Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang pekerjakan anak dibawah umur, membuat Dinas  tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Nana Mulyana mengatakan, adanya informasi itu
akan menindaklanjuti ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi. Terkait adanya dugaan anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh PT. MTLB. Lantaran perusahaan yang skala makro dilarang mempekerjakan anak dibawah umur sesuai dengan undang-undang yang sudah ada.

“Ya, perusahaan yang skala nya makro tidak boleh memperkerjakan anak dibawah umur, beda dengan istilahnya perusahaan yang rumahan, anak pulang sekolah ikut ibunya kerja hanya beberapa jam itu boleh sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” ucap Nana Mulyana saat dihubungi bogorOnline.com Jumat (23/08/24).

Sebelumnya, Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis menambahkan, tujuh orang tersebut satu orang dibebaskan karena dibawah umur diduga menjual kembali susu dan produk trail atau uji coba yang seharusnya dimusnahkan oleh PT MTLB sebagai perusahaan yang mengolah limbah non B3.

“Iyah benar, diserahkan kepada Polsek Gunung Putri (keenam orang tersangka). Lalu kami melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu 1×24 jam memang terbukti orang yang bersangkutan melakukan penggelapan,” ujarnya saat ditemui Wartawan dikantornya.

Lanjut Abdul menambahkan, PT MTLB itu bergerak di bidang pemusnahan barang yang sudah kadaluwarsa atau gagal produksi, terkait hal ini adalah salah satu merk susu kadaluarsanya. Pada tanggal 15 tahun 2025 bulan Januari. Namun ada kegagalan produk, sehingga seharusnya dihancurkan sebanyak 14 palet.

“Setelah dicek ternyata berkurang hanya ada 12 palet yang 2 paketnya itu tidak ada,” tambahnya.

Kuasa hukum PT MTLB Anthony mengungkapkan terkait adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh PT MTLB dengan demikian akan melakukan klarifikasi.

“Nanti kita luruskan ya bang,” singkatnya.

Untuk dikatahui, sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *