BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat peran Bale Badami sebagai sistem penyelesaian masalah keluarga berbasis kearifan lokal. Konsep ini sejalan dengan semangat restorative justice untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
Dalam penyuluhan hukum yang digelar di Kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Selasa (25/2/2025), Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pendekatan ini efektif dalam menangani permasalahan warga, terutama yang bersifat tindak pidana ringan.
“Permasalahan warga yang bersifat tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan sanksi sosial dari masyarakat. Nilai-nilai kearifan lokal di Bogor mengedepankan musyawarah, saling mengayomi, dan melindungi kehidupan bersama,” ujar Indra.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa Bale Badami menjadi solusi alternatif yang dapat menciptakan kedamaian di Kota Bogor.
“Dengan adanya Bale Badami, masyarakat dari berbagai unsur dapat menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah. Hal ini mencegah persoalan berlarut-larut akibat proses hukum yang panjang,” jelas Alma.
Pemkot Bogor juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur penguatan Bale Badami. Regulasi ini memastikan bahwa mekanisme penyelesaian masalah dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat secara cepat, murah, dan berpihak pada kepentingan warga.
Dengan pendekatan ini, masyarakat Bogor diharapkan semakin sadar akan pentingnya penyelesaian konflik berbasis musyawarah guna menjaga harmoni sosial di Tatar Pasundan.