BogorOnline.com – KLAPANUNGGAL
Diduga CV. Iwan Abadi Nusantara pengelola minyak sawit di Jalan Raya Klpanunggal, RT005/006, Desa Klpanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor manipulasi perizinan.
Hal tersebut seperti data yang didapat bogorOnline.com dari Peryataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bogor. Dengan nama ruko (Rumah toko), sedangkan dalam pengajuan peruntukanya adalah oprasional pengepakan.

Kepala Bidang Pelayanan Pemanfaatan Ruang (PPR) DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruli mengatakan, terkait pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) perusahan diatas pernah mengajukan namun ditolak lantaran.
“Verifikasi persyaratan yang tidak lengkap olah CV itu,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Terpisah saat wartawan mencoba menanyakan langsung atas dugaan manipulasi perizinan perusahan tersebut dengan cara mendatangi langsung ke lokasi beberapa minggu yang lalu dan bertemu salah satu penjaga CV. Iwan Abadi Nusantara.
“Pemilik perusahan sedang tidak ada di kantor pa, jadi tidak ada yang bisa
dikonfirmasi,” singkatnya.
Sekedar informasi pengemasan minyak tanpa ada izin dan legalitas yang lengkap, maka itu bisa dibilang melanggar. Pasalnya minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag), Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata kelola program minyak goreng rakyat.(rul)





