BOGORONLINE.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh RD Ian Mulyana Jaya Sumpena terhadap Wali Kota Bogor dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 Agustus 2025.
Gugatan tersebut berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor untuk periode 2024–2028.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan SK Wali Kota Bogor itu batal atau tidak sah secara hukum karena terbukti cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengabulkan seluruh permohonan penundaan dari penggugat. Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dalam pokok perkara, mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah SK Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024, mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Ian Mulyana menyambut baik putusan tersebut. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkannya merupakan langkah hukum demi menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sebagai salah satu peserta seleksi Dewas PPJ, saya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substansi sejak awal. Saya juga telah menempuh upaya administratif dan menyampaikan keberatan hukum kepada PJ Wali Kota serta Ketua Panitia Seleksi (Pansel), namun tidak direspons. Maka, saya ajukan gugatan ke PTUN Bandung sebagai bentuk perlindungan hukum,” ungkap Ian pada Kamis (7/8/2025).
Lebih jauh, Ian menilai bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya pribadi, melainkan sebagai preseden penting dalam penegakan hukum dan prinsip akuntabilitas di tubuh pemerintahan daerah, khususnya dalam proses seleksi pejabat publik di lingkungan BUMD.
“Putusan ini adalah kemenangan hukum rakyat atas arogansi kekuasaan yang menyalahgunakan mekanisme seleksi jabatan publik. Ini menjadi peringatan bahwa proses seleksi Dewan Pengawas BUMD harus transparan, akuntabel, dan tunduk pada hukum,” tegasnya.
Menurutnya, perjuangan ini bukan semata demi meraih jabatan, tetapi untuk menjaga integritas proses seleksi dan menolak segala bentuk titipan serta praktik nepotisme dalam tubuh Perumda Kota Bogor.
“Ini adalah bentuk kontrol hukum terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan meritokratis. Kita harus menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi pejabat publik,” pungkas Ian.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta SH, MSi (Han), menyatakan pihaknya masih akan mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan menunggu salinan lengkap putusan PTUN Bandung untuk menentukan sikap berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu,” jelas Alma Wiranta.





