Kejari Kota Bogor Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

BOGORONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai anggaran negara, termasuk proyek milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor.

Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah kerusakan pada proyek fasilitas olahraga, seperti terlepasnya kursi penonton di GOR Indoor A, kesalahan pemasangan besi pengait lintasan renang, hingga penggunaan keramik licin dan perbedaan warna keramik di Kolam Renang Mila Kencana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan proyek fisik di lapangan, meskipun belum menerima laporan resmi.

“Informasi banyak kami terima, tapi kami tidak akan ‘ujug-ujug’ (tiba-tiba) membawa itu ke ranah hukum tanpa cerita yang jelas. Kami mengumpulkan data, mempelajari aturan, mulai dari nilai pekerjaan hingga kesesuaian di lapangan,” ujar Harius kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, proses pengumpulan data dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencermati kesesuaian antara perencanaan awal dengan hasil pekerjaan di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Menurut Harius, pihaknya juga menelusuri manfaat jangka panjang dari proyek tersebut agar anggaran negara tidak terbuang percuma.

“Kami tidak akan sampaikan semua informasi yang didapat ke publik saat ini, namun kami pelajari masing-masing pihak. Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Anggaran negara yang digunakan jangan sampai sia-sia, keberlangsungan pekerjaannya harus jangka panjang, tidak hanya untuk sekarang,” tegasnya.

Terkait sorotan yang muncul, termasuk dari DPRD Kota Bogor mengenai kekurangan fisik pada proyek GOR Indoor, Kejari memastikan tetap melakukan pemantauan. Namun, penilaian akhir tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini.

Harius menekankan pentingnya keterangan dari pihak teknis yang bertanggung jawab, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, sebelum mengambil kesimpulan hukum.

“Kalau dari jawaban ‘kanan-kiri’ itu masih belum pasti. Kami baru bisa menyimpulkan kegiatan itu salah atau benar setelah ada penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atau penyedianya. Jika hanya berpendapat, semua orang bisa berpendapat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setelah proses serah terima pekerjaan selesai, tanggung jawab beralih ke tahap pemeliharaan. Hal ini dinilai krusial agar fasilitas publik tetap dalam kondisi baik dan berfungsi maksimal.

“Jika sudah ada serah terima, berarti sudah dianggarkan pula untuk memeliharanya nanti. Kami akan terus pantau dan monitor terus kegiatan itu,” katanya.

Di bawah kepemimpinannya, Harius memastikan jajaran Intelijen Kejari Kota Bogor akan tetap bersikap objektif dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang, guna memberikan kepastian kepada masyarakat serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *