Sugeng Teguh Santoso Tegaskan Sidak DPRD Sah Secara Hukum, Kritik KPP Bogor Raya Dinilai Tidak Relevan

BOGORONLINE.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, merespons kritik Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya terhadap inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV di proyek milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor.

Sugeng menilai kritik tersebut tidak tepat sasaran karena mencampuradukkan fungsi pengawasan legislatif dengan isu lain yang tidak berkaitan langsung, seperti persoalan BPJS dan penahanan ijazah.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran merupakan kewenangan konstitusional DPRD yang diatur oleh undang-undang, dan sidak menjadi salah satu instrumen dalam menjalankan fungsi tersebut.

“Tugas dari seorang anggota DPRD adalah aspek pengawasan penggunaan anggaran oleh satuan kerja, dan ini adalah kewenangan yang diberikan undang-undang. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan sidak, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab anggota dewan,” ujar Sugeng, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, proyek fasilitas olahraga di GOR Pajajaran berada di bawah tanggung jawab Dispora dan dibiayai melalui APBD yang pembahasannya melibatkan DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor. Oleh karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Sugeng juga menilai seharusnya kelompok aktivis mendukung upaya pengawasan tersebut guna mencegah potensi penyimpangan, bukan justru mengaburkan fokus dengan isu yang tidak relevan.

“Kalau sebagai aktivis seharusnya bersama-sama ikut mengawasi pembangunan proyek GOR Pajajaran tersebut, bukan malah membiaskan fungsi pengawasan ini dengan hal lainnya seperti BPJS hingga penahanan ijazah. Ini jangan dikaitkan, jadi tidak nyambung,” tegasnya.

Ia juga menantang KPP Bogor Raya dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk konsisten dalam mengawal penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Sugeng mempersilakan pihak manapun melaporkan temuan di lapangan secara prosedural, baik terkait kesalahan administratif maupun indikasi pelanggaran hukum.

Terkait hasil sidak Komisi IV di GOR Pajajaran, Komisi I DPRD Kota Bogor akan meminta klarifikasi lebih lanjut atas temuan di lapangan. Sugeng menjelaskan, kendala teknis seperti faktor cuaca masih dapat dimaklumi, namun dugaan pengurangan spesifikasi material yang berdampak pada kualitas bangunan harus ditindak secara hukum.

Di akhir pernyataannya, Sugeng mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Jangan malah mengkritisi kinerja yang sah menurut hukum dan sah secara kewenangan dari DPRD. Saya justru bertanya dalam hal ini, apakah pihak KPP Bogor Raya merupakan centeng pihak pelaksana proyek atau pemenang lelang?” pungkasnya.

Ia berharap masyarakat, termasuk LSM dan aktivis, tetap kritis dalam mengawal pembangunan di Kota Bogor tanpa mengabaikan esensi pengawasan yang objektif dan konstruktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *