Sekjen Organda Bogor Minta Dibebaskan

Cibinong, Bogoronline.com – Perkara penemuan ganja seberat 3,8 ton di rest area Sentul pada 27 Juli 2015 lalu memasuki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan hokum di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (6/9/2016). Terdakwa Taufik Hidayat SH yang bekerja sebagai Sekjen Organda Kabupaten Bogor memohon dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan fakta persidangan.

Taufik Hidayat dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 55 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 55 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, dalam hal perbuatan membawa mengirim mengangkut atau mentrasito narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

Selain itu terdakwa dituntut Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yang berbunyi, dipidana selaku tindak pidana mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Berdasarkan dua pasal tersebut, penasehat hukum dari LBH Tegar Beriman yang bermarkas di Posbakum Pengadilan Negeri Cibinong menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur-unsur terpidana berdasarkan fakta persidangan.

“Unsur-unsur terpidana berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa bukanlah orang yang dimaksud dalam unsur tersebut karena penuntut umum tidak mampu menjelaskan peranan terdakwa dalam 3 kualifikasi yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP apakah terdakwa yang melakukan? Apakah terdakwa yang menyuruh melakukan atau terdakwa yang turut serta melakukan perbuatan. Tidak mungkin 3 kualifikasi itu melekat pada diri terdakwa. Jelas unsur tersebut dipaksakan oleh penuntut umum,” tegas tim penasehat hukum dari Posbakum, Selasa (6/9/2016).
buy silvitra online https://gilberteyecare.com/wp-content/themes/twentytwentyone/inc/php/silvitra.html no prescription

Selain itu, penasehat hokum juga memohon kepada majelis hakim yang diketuai Bambang bahwa, terdakwa bukan pemilik truk, bukan yang mengendarai truk dan bukan pemilik ganja. “Terdakwa tidak tahu isi muatan truk tersebut, sebab itu unsur membawa mentransito tidak terpenuhi dalam perkara ini,” tutur Ketua Posbakum Khaerudin Bakri.

Bahkan, penuntut umum dituding gagal membuktikan tuntutannya, terpidana yang dituntut tidak dapat dibuktikan secara hokum. Terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya dalam perkara tersebut. “Terdakwa Taufik Hidayat SH bin M Hidayat tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Berdasarkan fakta persidangan, penuntut umum juga gagal menyajikan rekaman CCTV dari rest area Sentul yang menjadi Tempat Kejadian Perkara. Termasuk gagal menghadirkan AKP Yuni selaku Kasat Narkoba Polres Bogor di muka persidangan meskipun sudah tiga kali dipanggil majelis hakim. “Majelis hakim sudah tiga kali meminta agar Kasat Narkoba Polres Bogor dihadirkan dalam persidangan selaku saksi, namun yang bersangkutan tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan sakit,” tutur Khaerudin Bakri. (Herry Keating)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *