Cibinong – Kendati pembangunan fisiknya sudah beres, namun bukan berarti persoalan yang terjadi di Pasar Parung berarti tuntas. Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, berencana membuka kembali kasus tersebut, salah satunya yang akan dibongkar terkait keberadaan sertifikat yang berada ditangan pihak ketiga.
“Ya walaupun pembangunan fisiknya sudah beres, bahkan sebagian pedagang sudah mulai mengisi kiosnya, tapi masalah lainnya belum selesai, yakni menyangkut keberadaan tiga sertifikat yang diagunkan kepihak swasta,” kata Anggota Komisi II Sadari, Minggu (15/05).
Komisi II kata Sadari menginginkan, tiga sertifikat yang diagunkan pengembang lama, secepatnya diambil kembali, karena lahan yang dijadikan bangunan pasar itu merupakan aset pemerintah daerah. “Ini yang membuat kami heran, kok bisa sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan pemda atas tanah di Pasar Parung itu berpindah tangan dan menjadi agunan pihak swasta,” ungkapnya.
Selain masalah Pasar Parung, Komisi II kata politisi PKS ini, berencana mengevaluasi kontrak antara PD. Pasar Tohaga dengan swasta terkait pembangunan sejumlah pasar. “Selama ini, pembangunan pasar yang dilakukan pihak swasta kerap menimbulkan masalah, dari mulai tingginya harga kios hingga pelanggaran siteplan,” ujarnya.
Direktur Utama PD. Pasar Tohaga Eko Romli Wahyudi mengaku, pusing dengan masalah yang terjadi di Pasar Parung. “Kami ingin masalah Pasar Parung ini tuntas, kami pun mengapresiasi niat Komisi II untuk mengambil kembali tiga sertifikat yang diagunkan kepihak swasta,” katanya.
Terkait rencana Komisi II yang akan meninjau kontrak pembangunan sejumlah pasar yang dilakukan swasta, Eko mengatakan, tak masalah. “Kami tak menutup mata, pasar-pasar yang dibangun modal swasta selalu menimbulkan masalah, dibandingkan pasar yang dibangun dana stimulus pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, meski sertifikatnya diagunkan kepihak swasta, namun anehnya, anggaran untuk membangun pasar terbesar di wilayah utara Kabupaten Bogor itu diambil dari APBD.
Dari data yang dihimpun Jurnal Bogor, untuk pembangunan fisiknya, Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan anggaran sebesar Rp 46 miliar yang diambil dari APBD tahun 2012 lalu.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kemana uang hasil agunan tiga sertifikat tersebut,” ujar Sadari. (zah)
Kasus Pasar Parung Diungkit Lagi





