Lakukan Pungli, Pemkab Bogor Pecat Tiga PNS

BogorOnline.com, CIBINONG- Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) pada sejumlah instansi pemerintahan, tengah digalakkan Presiden Joko Widodo belakangam ini. Di Kabupaten Bogor sendiri, tiga orang PNS diberhentikan karena kedapatan melakukan praktik pungli (pungutan liar) sepanjang tahun 2016.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, hingga September 2016, ada 12 PNS yang dijatuhi sanksi. Mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

“Pelanggarannya macam-macam. Seperti tidak masuk kerja, menjanjikan sesuatu kepada orang dengan menggunakan hak jabatannya. Itu kami berhentikan,” kata Dadang saat dihubungi BogorOnline.com, Minggu (16/10).

Dari 12 PNS itu, tiga diantaranya masuk dalam kategori menjanjikan sesuatu pada orang lain, tentu dengan mengharap imbalan, sehingga diberhentikan.

“Tidak semuanya dari tiga orang itu. Ada satu fungsional guru diberhentikan karena menikah lagi,” tambah Dadang.

Sementara itu, lima PNS lainnya dikenakan sanksi turun jabatan dari eselon III ke eselon IV. Lalu, tiga orang dijatuhi sanksi pembebasan jabatan (non-job) dan seorang PNS baru diberi teguran lisan.

“Sesuai PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Kalau ada kesalahan, diberi teguran lisan dulu. Jika masih membandel, diturunkan pangkatnya. Kalau masih belum kapok, ya diberhentikan,” tukas Dadang Irfan.

Tahun lalu, kata Dadang, dua PNS yang tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong karena menerima suap dan telah menjalani hukuman penjara, baru selesai diproses. Dan diputuskan diturunkan pangkatnya. “Tapi keduanya minta pensiun,” pungkasnya. (Cex)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *