Perkuat Aturan, Dewan Ingin Pengalokasian CSR Rapih dan Tersalurkan dengan Baik  

Kab Bogor838 views

 

Cibinong – DPRD Kabupaten Bogor menginginkan penyaluran dana Corporate social responsibility (CSR) alias Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TKSL) yang dikeluarkan perusahaan di Kabupaten Bogor.

 

Ketua Pansus Raperda TJSL, Ruhiyat Sujana menyebut, Raperda TJSL sebelumnya sudah diketuk palu pada 2015 lalu. Namun, ada sejumlah gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor terkait.

 

“Sehingga kita dorong kembali dalam rangka penyempurnaan berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR,” kata Ruhiyat usai pembahasan Raperda TJSL, Selasa (25/10/2022).

 

Ia menyebut, dana CSR itu harus dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanggung sosial. Sehingga, perlu adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan dalam mengeluarkan dana tersebut. Sebab, tidak aturan yang kuat untuk mempersentasekan jumlah dana yang harus dikeluarkan perusahaan.

 

“Kita ingin memastikan bahwasanya perusahaan dapat memastikan kewajiban itu, walaupun di redaksi undang-undangnya itu tidak ada misalnya presentasi harus berapa. Namun, (dalam) redaksinya, perusahaan wajib, sesuai kepatutan dan kewajaran,” paparnya.

 

Sehingga, pembuatan Perda itu diharapkan mampu menemukan titik terang antara kepentingan dan kebutuhan masyarakat dengan kewajiban perusahaan dalam menyalurkan CSR itu.

 

“Maka kita buat regulasi ini, posisi kita kan ditengah-tengah nih, karena kalau tidak diatur kan (bisa) seenaknya perusahaan,” ujarnya.

 

Selain itu, politisi Partai Demokrat itu menginginkan Perda TJSL tidak hanya selesai pada pengetukan palu di rapat Paripurna mendatang. Lebih dari itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) usai disahkannya Perda tersebut.

 

 

“Makanya saya berharap, karena ini sangat penting, tidak ingin kita hari ini membahas Perda, setelah diparipurnakan tidak ada turunannya, karena banyak kejadiannya, kita sudah membuat perda tapi secara teknis dan operasionalnya tidak dibuat Perbup, kan jadi mandul,” jelasnya.

 

“Maka saya berharap ketika raperda ini di paripurnakan, saya berharap bupati langsung membuat perbupnya supaya bisa beroperasional,” lanjutnya.

 

 

Tak hanya itu, kedepan, ia berharap Tim Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TF-TJSL) tidak hanya dikelola oleh segelintir orang saja. Namun, bisa dibentuk tim di tingkat kecamatan dengan harap, perusahaan pada kecamatan tersebut mampu memberikan CSR nya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

 

“Ketika sudah ada turunan (perbup), saya ingin tim ini diperbanyak, sampe tingkat kecamatan, dengan melibatkan unsur masyarakat, misalnya ada 5 orang, unsur pemuda, tokoh agama, akademisi, pengusaha, kaya tim gabungan,” ucapnya.

 

“Disitulah nanti dipetain dari hulu sampe hilir, mulai dari perencanaan, sampe pengawasan,” lanjutnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *