Sebulan, Satnarkoba Polresta Bogor Ungkap 21 Tersangka Kasus Narkoba

BOGORONLINE.com – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menciduk 21 tersangka dengan dua orang diantaranya merupakan wanita.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 21 tersangka kasus narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu satu bulan dari 27 Februari sampai 27 Maret 2023.

“Tersangka yang kami diamankan ada 21 tersangka, di mana untuk penyalahgunaan sabu ada sekitar 11 tersangka, ganja ada 3 tersangka, tembakau sintetis 4 tersangka, kemudian obat keras terlarang ada 3 tersangka,” kata Kombes Bismo didampingi Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra, Selasa (28/3/2023).

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39,29 gram, ganja 47,34 gram, tembakau sintetis 17, 47 gram dan obat keras tertentu sebanyak 1.553 butir.

Sementara berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut yang tertinggi di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

Dengan rincian di wilayah Kecamatan Tanah Sareal 1 kasus, Kecamatan Bogor Utara 2 kasus, Kecamatan Bogor Timur 2 kasus, Kecamatan Bogor Selatan 2 kasus, Kecamatan Bogor Tengah 4 kasus, dan Kecamatan Bogor Barat 5 kasus.

“Bogor Barat ini ada 5 kasus paling banyak, saya saat Jumat Curhat di Bogor Barat, waktu itu setelah salat tarawih brrtatap muka dengan warga, ada banyak laporan terkait narkotika tersebut. Dan betul sekali pengungkapan di Bogor Barat paling tinggi,” kata Kombes Bismo.

Ia juga menjelaskan, dari para tersangka rata-rata berusia 27 tahun. Dalam menjalankan aksinya, modus transaksi mereka dengan sistem tempel pada tempat yang sebelumnya telah ditentukan.

“Modus transaksi dari narkoba ini dengan cara sistem tempel atau peta dengan membelinya melalui media sosial. Dari 21 tersangka, yang dua orang di antaranya wanita pengguna sabu,” katanya.

Kombes Bismo menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat komitmen jajarannya dalam perang melawan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba dan juga obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Kini atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 113 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga denda maksimal Rp8 miliar.

“Untuk (tersangka) obat keras tertentu, ini (barang bukti) ada trihexyphenidyl, tramadol, ini dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” imbuhnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *