Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Sumber Limbah Mie Gacoan Tajur yang Cemari Sumur Warga

Bogor, Bogoronline.com – Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Bogor di gerai Mie Gacoan Tajur, Bogor, menemukan fakta mencengangkan terkait pencemaran sumur warga akibat limbah dari gerai tersebut. Dalam inspeksi yang berlangsung pada Selasa (31/12), Komisi III mengungkap bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut tidak memenuhi standar, sehingga menyebabkan kebocoran dan pencemaran.

Anggota Komisi III, Abdul Rosyid, membenarkan bahwa sumber masalah berasal dari bak penampungan limbah yang tidak standar (timbul kebocoran dari dinding bak) ukurannya tidak memadai. Akibatnya, saat hujan deras, air limbah kerap meluap dan meresap ke sumur warga sekitar, mencemari pasokan air bersih mereka.

“IPAL di Mie Gacoan Tajur ini sangat bermasalah. Sistem penampungan yang tidak sesuai kapasitas membuat limbah meluap dan mencemari lingkungan. Kami mendorong perbaikan segera sebelum dampaknya meluas,” ujar Abdul Rosyid.

Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bogor
Dalam sidak tersebut, Komisi III mengeluarkan lima poin rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Mie Gacoan:

1. Perbaikan IPAL dalam 24 Jam
Pihak Mie Gacoan diberi waktu 24 jam untuk memperbaiki sistem IPAL agar memenuhi standar. Jika tidak dipenuhi, gerai akan disegel.

2. Pembuatan Sumur Baru untuk Warga Terdampak
Mie Gacoan diminta membangun sumur baru sebagai kompensasi kepada warga yang sumurnya tercemar akibat kebocoran limbah.

3. Perapihan Sistem Pembuangan Sampah
Sampah dan limbah yang menumpuk di sekitar lokasi harus segera dirapikan guna mencegah rembesan limbah baru ke permukiman warga.

4. Program CSR dan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
Komisi III juga menyoroti minimnya keterlibatan warga lokal dalam operasional Mie Gacoan. Saat ini, hanya *10% tenaga kerja berasal dari Tajur, sedangkan mayoritas karyawan didatangkan dari luar kota. Peningkatan perekrutan warga lokal* sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjadi salah satu rekomendasi utama.

5. Penyelesaian Izin Bangunan yang Tertunda
Pihak Mie Gacoan diminta segera menyelesaikan perizinan bangunan yang hingga kini masih belum rampung untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Komisi III DPRD Kota Bogor menegaskan akan terus mengawasi perkembangan tindak lanjut rekomendasi ini. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada kemajuan signifikan, *penutupan operasional sementara* akan diberlakukan hingga semua syarat dipenuhi.

“Kami berharap pihak manajemen Mie Gacoan segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk melindungi hak-hak warga sekitar dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tutup Abdul Rosyid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mie Gacoan Tajur belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidak dan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Bogor.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *