Cibinong – bogoronline.com – Rencana segelintir orang yang mengajukan uji materi atau judicial review, pasal 4 dan 5 Perda Nomor 07 tahun 2007, tentang organ struktur kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan, menuai protes dari DPRD dan mantan Wakil Bupati Karyawan Faturachman (Karfat).
“Perda Nomor 7 tahun 2007 itu tak perlu diuji lagi, karena aturan batas usia 55 tahun, bagi kalangan internal PDAM yang berniat mencalonkan diri jadi direksi diperlukan, karena ingat batas usia produktif masyarakat Indonesia itu dikisaran 55 tahun, kecuali bagi ilmuwan dan akademisi,” kata Karyawan, Rabu (30/03).
Menurut Karfat, uji materil terhadap pasal 4 dan 5 Perda Nomor 7 tahun 2007 itu bermuatan nepotisme. Pasal 5 kata masih kata Karfat tujuannya untuk membentengi, agar calon direksi BUMD, tanpa terkecuali PDAM Tirta Kahuripan, terbebas dari praktik nepotisme, yang merupakan musuh nomor satu negara.
“Saya tak habis fikir, di zaman reformasi masih ada segelintir orang yang berpandangan sempit dengan menodai semangat reformasi,” sindir mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ini.
Anggota Komisi II DPRD Hendrayana menyatakan ketidaksetujuannya, upaya segelintir orang yang memaksakan kehendaknya minta Mahkamah Agung (MA) mencabut pasal 4 dan 5.
“Perda Nomor 7 tahun 2007 itu tidak ujug-ujug lahir, pansus yang membahas perda tersebut tentunya sudah mempertimbangkan, kenapa batasan usia bagi calon dari internal dan klausul larangan bagi calon memiliki kedekatan keluarga dengan penguasa diperlukan,” ungkapnya.
Menurut Hendrayana, klausul batasan usia dan hubungan kekuarga dengan penguasa tidak hanya diatur di Perda Nomor 07 tahun 2007 saja, tapi ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 tahun 2007 yang jadi dasar dari Perda Nomor 07.
“Saya yakin uji materil terhadap ketentuan pasal 4 dan 5 yang diajukan segelintir orang itu akan ditolak MA, karena kalau dikabulkan berarti MA tak mendukung semangat reformasi,” tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Muhamad Mihradi menjelaskan, perda bisa diajukan uji materi atau peninjauan kembali, bila didalamnya ada pasal atau klausul bertentangan dengan ketentuan yang diatasnya.
“Karena itu yang menjadi tolak ukur bagi MA dalam memutuskannya, jadi intinya perda yang diajukan diuji kembali itu harus dipastikan bertentangan dengan undang-undang yang mana,” ungkapnya. (zah)