Tanah Bengkok Desa Bojong Koneng Terancam Raib

Babakan Madang – bogoronline.com – Warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, terancam tidak akan memilik lagi tanah bengkok yang menjadi kas desa, lantaran tanah seluas 12 hektaran masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) II atas nama salah satu pengembang perumahan mewah..

“Tanah kas desa yang luasnya lebih kurang 12 hektaran itu kini sudah dibuldozer. Kami mempertanyakan bagaimana tanah kas desa bisa beralih kepemilikan,” ungkap Deni Gunarja, ketua tim investigasi dan verifikasi, Rabu (30/03).

Sebelumnya, kata Deni,  warga dan pemerintah desa telah meminta aktivitas perataan atau cut and field dihentikan, karena obyek tanah dalam status quo. “Pada saat itu perataan tanah dihentikan, namun belakangan kembali dilanjutkan,” ujarnya.

Deni mengungkapkan, tanah kas desa yang lokasinya berada di Kampung  Bojong Gaok dan Kampung Sudi ini tak pernah dipindahtangankan atau ditukargulingkan dengan lahan yang lokasinya di Kecamatan Tanjungsari.
Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Ispriadi Nurhantara mengatakan, sengketa tanah antara warga Desa Bojong Koneng dengan pihak pengembang secepatnya akan diselesaikan diselesaikan. “Kami telah berkordinasi dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor,  untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Ispriyadi menegaskan, warga yang memperjuangkan haknya ini tidak ditunggangi kepentingan lain, karena mereka murni warga Desa Bojong Koneng dan sebagian lainya para pemilik tanah. “Mereka juga mempertanyakan tanah kas desa  seluas 12 hektar yang diklaim milik pengembang,” katanya.

Ispriyadi mengaku, optimis sengketa lahan seluas 31 hektar yang mencakup tanah milik warga dan kas desa akan cepat selesai, apalagi warga memiliki bukti otentik, jika lahan yang diklaim milik pengembang itu belum pernahi dijual atau ditukargulingkan. “Tapi sekarang tanah itu masuk dalam SHGB II pengembang. Itulah yang menjadi akar masalah sengketa tanah terjadi,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sriwidodo menambahkan, permintaan warga terkait gelar perkara sudah dikabulkan. “Rencananya akan kita gelar Kamis (07/04) dengan menghadirkan perwakilan dari Kantor Pertanahan Nasional, pengembang dan Pemerintah Desa Bojong Koneng,”tandasnya. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *