Takut Digugat Rakyat dan Perintah Undang-undang, Pilwabup Siap Digelar, DPRD Sepakat Bentuk Panlih

Cibinong – DPRD Kabupaten akhirnya menyetujui pemilihan wakil bupati (Wabup) yang akan mendampingi Nurhayanti, sampai Desember 2018 dilaksanakan. Bahkan, Selasa (23/08)  ini, tujuh fraksi sepakat menyampaikan nama-nama anggotanya untuk masuk di panitia pemilihan (Panlih).

“Keputusan itu diambil, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Saptariyani, selalu wakil ketua DPRD,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Hanafi, Senin (22/08).

Menurut Hanafi, pembentukan panitia pemilihan itu dipercepat, kendati sampai sekarang surat konsultasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Barat belum dibalas. “Jabatan wabup itu kan sudah lama kosong, menurut undang-undang secepatnya harus diisi, sebab bila tidak dikhawatirkan DPRD akan digugat rakyat Kabupaten Bogor, karena bisa dianggap mengabaikan aturan perundang-undangan,” tegas mantan ketua DPRD periode 2009-2014 itu.

Apalagi masih kata Hanafi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sebelumnya mendesak DPRD segera membentuk panitia pemilihan. “Pernyataan dari Pak Aher itu menjadi dasar, bagi DPRD secepatnya membentuk Panlih,” jelasnya.

Selain itu, kata Hanafi, Bamus juga menyepakati semua partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan, yang menjadi pengusung pasangan Rachmat Yasin dan Nurhayanti di Pemilukada 2013 lalu mengusulkan nama-nama calon wabupnya.
buy temovate online https://thesupplementreviews.org/wp-content/uploads/2021/08/jpg/temovate.html no prescription

“Koalisi Kerahmatan itu beranggotakan sembilan partai politik. Semua berhak mengusulkan atau mengusung calonnya, untuk disampaikan ke Bu Yanti, biar nanti bupati memilihnya menjadi dua calon dan diserahkan kembali ke DPRD, untuk selanjutnya dipilih,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah aktivis berharap dalam satu bulan kedepan, wakil bupati sudah ada. “Jika DPRD tak kunjung melaksanakan pemilihan, kami dengan terpaksa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” tegas Ruhiyat Sujana.

Menurut Ruhiyat, alasan yang kerap dikemukakan sejumlah pihak yang menyebutkan tak ada wabup, kondisi Kabupaten Bogor kondusif, tidak bisa dijadikan patokan, karena itu hanya asumsi belaka.

“Benar Kabupaten Bogor selama ini terbilang kondusif, tapi ini pengisian jabatan wabup itu kan perintah undang-undang, apalagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, sebelumnya telah melayangkan surat ke DPRD soal percepatan pengisian wabup,” tegasnya. (zahra)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *