BogorOnline.com, PARUNG- Ganja 111 kilogram diamankan Polsek Parung dari rumah di Desa Jampang, Kecamatan Kemang pada 11 Oktober 2016 lalu.
Polisi juga mengamankan dua orang berinisial MM dan CM, yang diduga sebagai pemilik ganja itu.
“Dua pelaku berasal dari Depok dan Bogor. Kami juga masih mengejar satu orang lagi yang masih buron,” kata Kapolsek Parung, Kompol Asep Supriadi saat dihubungi, Rabu (12/10).
Selain ganja, diamankan pula barang bukti seperti satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1414 SVE serta dua unit telepon genggam.
“Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk tindakan selanjutnya,” tukas Asep. (Cex)





