POLISI SERAHKAN BERKAS PERKARA KASUS PEREMPUAN PEMBAWA ANJING  DI MASJID KE KEJARI BOGOR

beranda, Headline646 views

 

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melimpahkan berkas perkara tahap 1 Kasus SM (52) Perempuan membawa hewan Anjing ke dalam Masjid yang terjadi pada Tanggal 30 Juni 2019 lalu, di Masjid Al Munawaroh ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Jum’at, 12 Juli 2019.

“Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial SM (52) yang masuk ke dalam masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kab Bogor,” Tutur AKBP Andi Moch Dicky kapolres Bogor.

Dicky menjelaskan,langkah yang sudah dilakukan Kepolisian diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang saksi Ahli yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Psikiatri dan Ahli Agama.

“Sebelumnya juga Penyidik Menetapkan SM (52) sebagai tersangka Penistaan Agama Pasal 156a KUHP. Serta telah dilakukan Observasi terhadap Tersangka SM (52) di RS Bhayangkara TK. I. R. Said Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS POLRI, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi, “imbuh Dicky.

Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor dan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka Penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian di lakukan sidang, “pungkas kapolres Bogor. (Mul/Humas Polres Bogor)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *