Ungkap Alasan Keluarga Tak Masukan ODGJ dalam KK, Dinsos : Mereka Malu

Cibinong – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor sebut bahwa ada sebanyak 2.767 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tersebar di Kabupaten Bogor yang telah dilakukan pendekatan dan pendataan hingga tahun 2022.

 

 

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Dian Mulyadiansyah menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan akses kependudukan pada 2.767 ODGJ tersebut, karena banyak diantara mereka yang tidak dicatat dalam Kartu Keluarga (KK).

 

 

Padahal, kata dia, untuk mendapatkan akses bantuan perlindungan sosial dasarnya adalah mereka harus punya administrasi kependudukan.

 

 

“Makanya kita dorong ke keluarga untuk dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Dian.

 

 

Dengan begitu, kata dia, pihaknya mampu melakukan sejumlah bantuan seperti merujuk ke rehabilitasi sosial baik melalui pengobatan ataupun rujukan ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi di Kota Bogor untuk menerima pelayanan medis bersama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di bidang kesehatan jiwa.

 

 

“Yang sudah dalam proses rehabilitasi medis itu hampir setengah dari jumlah tersebut, mereka sudah secara rutin melakukan pengobatan dengan didampingi para pendamping disabilitas mental,” ujar Dian.

 

 

Koordinator Front Office Sistem Layanan Rujukan Terpadu Graha Pancakarsa, A. Hermawan mengatakan bahwa salah penyebab tidak didaftarkannya ODGJ pada Kartu Keluarga itu disebabkan oleh rasa malu Keluarga ODGJ.

 

 

“Dari hasil assessment, kebanyakan Keluarganya malu dan takut menyusahkan keluarga atau ada juga yang alasannya karena ODGJ nya sudah akut, yang bisa merusak atau mau membunuh,” kata Hermawan, Selasa (26/7).

 

 

Kendati demikian, ia menyebut, alasan-alasan itu tidak bisa digeneralisasikan. Karena menurutnya, keluarga ODGJ memiliki alasannya masing-masing.

 

 

“Kembali lagi ke keluarganya. Karena banyak juga ODGJ yang masuk ke KK,” pungkasnya.

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *