Polisi Bekuk Pelaku Cabul 11 Anak di Kota Bogor

BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk seorang pria tua berinisial R (55). Dia ditangkap dalam kasus dugaan pencabulan 11 anak di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka merupakan pemilik warung kelontongan yang juga menyewakan sepeda listrik di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Kami sudah tangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan,” kata Bismo, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Bismo, tindakan pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku awal terungkap pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ada empat korban yang merupakan anak perempuan yang rata-rata masih di bawah umur 11 tahun. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikis dan orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Bogor Kota. Pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap korban dengan iming-iming mendapat bonus waktu sewa sepeda listrik.

“Modusnya waktu sewa lebih lama. Dari 1 jam dengan harga Rp15 ribu menjadi 1 jam 30 menit. Pencabulan itu dengan mencium, meraba bagian sensitif korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Komang Teguh.

Setelah kasus ini mencuat, jumlah korban yang dilaporkan bertambah menjadi 11 anak. Pelaku sendiri berstatus bujang atau belum nikah.

“Pelaku ini masih bujang, jadi menyimpang mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” kata Komang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *