foto: Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah atau Along. (Ist)
BOGORONLINE.COM – Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah meminta kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto untuk tidak cawe-cawe dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor tahun 2024.
Menurut pria yang akrap disapa Along ini, jika kampanye di Pilkada Serentak 2024 ini digunakan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
“Untuk Pilkada 2024, kampanye digelar sampai tanggal 23 November 2024,” ujar Along kepada wartawan, Kamis (07/11/2024).
Ia menjelaskan, dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 menegaskan, ada beberapa pihak yang Kampanye nya dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya: Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah; Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
“Tapi kemarin, saat wakil Wamendagri Bima Arya sebelum di panggil pak presiden Prabowo dan di Lantik, paling vokal mengkampanyekan dukung Paslon Dedie-Jaenal,” tegasnya.
“Dan sekarang kami ingatkan jangan sampai setelah di Lantik oleh Presiden Prabowo sebagai Wamendagri masih cawe-cawe dalam Pilwalkot Bogor 2024 saat ini,” jelasnya melanjutkan.
Dia menduga, bila sosok eks Walikota Bogor periode 2014-2024 itu cerdas dan tidak akan ikut lagi mengkampanyekan paslon yang dijagokannya, apalagi menggunakan fasilitas negara.
“Makanya kami coba ingatkan saat ini!, meskipun di dalam struktural team pemenangan Dedie-Jaenal itu pak Wamen Bima Arya sebagai Ketua Pembina pemenangan Paslon tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, meskipun di atur juga dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap kepada Bawaslu Kota Bogor khususnya, harus lebih memantau dengan ekstra lagi dalam waktu diakhir-akhir masa kampanye bulan ini.
“Karena lagi gencar-gencarnya para calon turun ke masyarakat, dan mengapa Bawaslu kami minta agar lebih melototi setiap relawan dan pendukung salah satu Paslon di Pilwalkot Bogor agar bisa memastikan tidak adanya kecurangan yang dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan Kondusifitas pesta demokrasi serentak tersebut,” pungkas Along.