BogorOnline.com – CIBINONG
Terkait jelang Lebaran 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bidang Penegakan penyidik, olah-olah ke pengusaha Erwin Subhan Pol PP menjelaskan, bahwa tidak diterimanya panggilan atas laporan yang diakui telah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan pemerasan kepada pengusaha dengan nominal hingga ratusan juta. Hal ini menandakan bahwa diduga tidak adanya laporan atau laporan yang diberitakan adalah laporan palsu. Bahwa surat yang dilampirkan pada berita merupakan surat untuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai prosedur. Narasi surat yang dibuat oleh Pol PP dalam setiap tahun
memasuki Lebaran bertebaran. Dengan berbagi kalimat aturan dan undang-undang tertulis
dalam isi surat yang dibuat oleh Penegak peraturan daerah (Perda). Guna langsung bertemu dengan Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten. Seolah menggambarkan bahwa surat yang dikeluarkan oleh berisi aturan yang mengada ada.
“Kami menerima aduan dari masyarakat dan kami kaji. Patut diduga
oknum yang saat ini menjabat sebagai penyidik di Satpol PP Kabupaten Bogor itu melakukan pemerasan, intimidasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Aduan yang diterima pun masih berupa dugaan dan tidak memiliki bukti,” tulis Erwin dalam surat yang diterima bogorOnline.com belum lama ini.
Sebelumnya, Informasi yang didapat bogorOnline.com terkait persoalan diatas berupa surat yang dibuat oleh Pol PP dalam setiap tahun memasuki Lebaran bertebaran. Dengan berbagi kalimat aturan dan undang-undang tertulis dalam isi surat yang dibuat oleh Penegak peraturan daerah (Perda). Guna langsung bertemu dengan Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan oleh mereka.
“Halah sitiap mau Lebaran Pol PP Kabupaten Bogor, modusnya begitu terus, pangil pengusaha untuk menghadap bawa aturan. Padahal ujung-ujungnya mah minta duit lah,” geram salah saru pengusaha Tri kepada bogorOnline.com di Citeureup Senin (17/04/25).
Dikutip salah satu media online Bogor, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) telah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan ke Kejari Cibinong dan Polres Bogor.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris GMPK Kabupaten Bogor Deni Firmansyah, didampingi Wakil Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor M. Ade Aliyudin, Rabu (12/3).
Deni menyampaikan, laporan tersebut terkait adanya oknum pejabat di Satpol PP Kabupaten Bogor berinisial ES yang diduga melakukan pungli, dan oknum camat berinisial ASS yang terindikasi melakukan pemerasan.
“Kami menerima aduan dari masyarakat dan kami kaji. Patut diduga oknum yang saat ini menjabat sebagai penyidik di Satpol PP Kabupaten Bogor itu melakukan pemerasan, intimidasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, dengan locus delicti di wilayah Hukum Polres Bogor, tepatnya di Angsana, Kecamatan Gunung Putri dan wilayah lainnya,” jelasnya.(rul)