KAMMI Desak Pemkot, Segera Bongkar Transmart Bogor

 

 

Bogor – bogorOnline.com

 

Pembangunan gedung Transmart di jalan KHR Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cibadak, kecamatan Tanah Sareal melanggar Perda yang cukup berat. Pasalnya pembangunan yang dimulai sejak bulan Maret 2017 sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal jelas disebutkan dalam Perda no. 7 Tahun 2006 bahwa pendirian gedung wajib memiliki IMB.

 

IMB merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum berdirinya sebuah gedung. Ini sama saja dengan perkosa anak orang baru dikawinin Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor jangan jadi germo yang membiarkan tanah Bogor diperkosa.

 

Atas dasar tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Bogor (KAMMI Bogor) meminta Pemkot Bogor harus mengevaluasi besar-besaran terkait permasalahan ini. Kok bisa pembangunan sudah berjalan hingga kurang lebih 6 bulan atau berdiri 2 lantai tanpa IMB tapi didiamkan begitu saja. Dimana peran pemkot Bogor dan Dinas terkait. Seakan-akan terjadi pembiaran atau terkesan tutup mata, ada apa sebenarnya??.

 

“KAMMI menuntut dibongkarnya bangunan Transmart, karena tidak memiliki IMB,” ungkap Kordinator lapangan Lathif Fardiansyah, kepada wartawan, Selasa (17/10/17).

 

Lathif melanjutkan, perlu adanya ketegasan dalam menangani permasalahan ini dan kami meminta ketegasan dari Pemkot Bogor. Pemkot Bogor harus berani menggusur pengusaha nakal jangan tebang pilih.

 

“Kita ketahui bersama, pembangunan Transmart di berbagai kota juga bermasalah. Seperti di Padang, Cirebon dan Cilegon. Kami akan terus mengawal jalannya proses permasalahan Transmart di Kota Bogor,” pungkasnya. (Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI