Hubungan Management Resiko dengan Mutu Pelayanan Keperawatan Oleh : Retno Wulan Jatiningtyas Universitas Indonesia Maju

Lifestyle, BogorOnline.com – Manajemen risiko dapat diartikan sebagai proses pengorganisasian untuk menghindari dari suatu risiko yang dapat terjadi. Dalam bisnis contohnya, maka manajemen risiko sangat penting dilakukan untuk menghindari risiko-risiko yang dapat terjadi dan membahayakan kelangsungan bisnis.

Begitu pula dengan hal mutu dalam hal pelayanan kesehatan, pelaksanaan atau penerapan suatu manajemen resiko dalam pelayanan kesehatan pada pasien merupakan hal penting yang sekiranya menjadi faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat pada pelayanan Rumah Sakit.

Rumah sakit merupakan suatu institusi atau lembaga pelayanan kesehatan yang paling tinggi yang dapat menyelenggarakan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan tersebut, sekiranya suatu risiko dapat terjadi, maka disinilah manajemen risiko menjadi sangat penting.

Pengimplementasian Manajemen risiko yang baik dapat mempengaruhi pada mutu pelayanan kesehatan terutama pada pelaksanaan keperawatan yang terdapat di rumah sakit.

Dalam memberikan pelayanan keperawatan, harus mengutamakan keselamatan pasien dapat memungkinkan akan timbul suatu risiko. Risiko yang terjadi bisa saja ditimbulkan dari pengobatan atau Medical Error, SDM atau Human Error seperti tenaga kesehatan, risiko akan infeksi yang didapat dari rumah sakit.

Suatu mutu pelayanan keperawatan dinilai baik atau buruk berdasarkan dari tingkat puas atau tidak nya pasien dalam menerima pelayanan kesehatan keperawatan. Point pertama dari tujuan manajemen risiko adalah melakukan pelacakan sumber-sumber yang berpotensi mengancam tercapainya tujuan dari Rumah Sakit.

Pada proses pelacakan ini sekiranya dapat dilakukan dengan riset atau penelitian, dan analisa secara prosedural dari setiap aktivitas suatu Rumah Sakit, mulai dari proses pelayanan keperawatan kesehatan hingga tata cara pengelolaan aset pada Rumah Sakit.

Permasalahan yang kerap terjadi pada mutu pelayanan dengan kurangnya sinerginya antara Manajemen Resiko dengan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan keperawatan sering terjadi pada minimnya atau kurangnya pemahaman, skill, dan tingkat kelalaian oleh tenaga SDM kesehatan dalam pelaksanaan keperawatan pada pasien.

Kelalaian (neglected) adalah sikap individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton, 1986). Menurut Hanafiah dan Amir (1999) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah sikap yang kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan dirumah sakit, dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak.

Adakalanya layanan tersebut terjadi kelalaian tenaga kesehatan yang menimbulkan malapetaka; seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi. Berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menentukan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

Lantas bagaimana bila adanya dugaan terjadinya kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dan bagaimana penyelesainnya?,  dalam pemberian pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan juga tidak terlepas dari suatu fakta bahwa sebagai manusia mereka takkan luput berbuat kesalahan. Kesalahan terjadi pada setiap pekerjaan, tentu dengan berbagai konsekuensinya. Kesalahan tersebut bisa berupa ketidakberhasilan (error) ataupun adanya suatu kelalaian (negligence) dalam menjalankan tugas yang dijalankan. jika terjadi dugaan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, terdapat dua proses yang dapat di tempuh atau dilakukan oleh pihak yang merasa di rugikan, Di Indonesia penyelesaian sengketa medik dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi.

Maka untuk menghindari pada resiko yang sekiranya dapat terjadi yang dapat merugikan pihak Rumah Sakit beserta unsur lainnya, pelaksanaan Manajemen Resiko dirasa sangat perlu dilakukan dan di terapkan secara masif dan berkelanjutan, sehingga segala resiko yang dapat terjadi dapat di minimalisir atau bahkan dapat dihindari.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *