Presiden RI Jokowi: Isu Palu Arit Aparat Jangan Kebablasan

bogorOnline.com
Disadur dari salah satu media online nasional,
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), sudah meminta agar Polisi dan TNI tak berlebihan dan melanggar kebebasan berekspresi masyarakat dalam upaya menindak hukum mereka yang diduga melakukan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Dua hari setelah memberi instruksi pada Kapolri, Panglima TNI yang diwakili KSAD, Jaksa Agung dan Kepala BIN untuk menggunakan pendekatan hukum dalam menyikapi maraknya atribut berlambang palu arit, Presiden Joko Widodo kini mengingatkan agar aparat tidak melanggar kebebasan berekspresi di masyarakat.

Juru bicara kepresidenan Johan Budi mengatakan bahwa, “Presiden telah memerintahkan pada Panglima TNI dan Kapolri untuk melakukan penegakan hukum itu tetapi dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat untuk berpendapat.”

Cerita di balik ‘penangkapan ikan Louhan berlogo PKI’Palu arit ‘ketakutan kita terhadap ketidaktahuan’Mengapa ada kecurigaan dan ketakutan akan bangkitnya PKI.

“Jangan sampai di tingkat bawah, berbeda menerjemahkan yang diperintahkan presiden itu. Itu ada aparat-aparat yang, quote unquote, kebablasan lah, berkaitan dengan menerjemahkan perintah itu,” tambah Johan Budi

Dalam sepekan terakhir, aparat sudah melakukan penyitaan buku-buku yang membahas soal peristiwa 65 dan tokoh PKI di Tegal.

Selain itu di Ternate, polisi dan tentara mengamankan dua aktivis yang mengenakan kaus PKI atau Pecinta Kopi Indonesia.

Polisi juga menahan dua orang di Bandar Lampung dan Malang karena mengenakan kaus band rock yang ada gambar palu aritnya.

Begitu pula di Jakarta, seorang penjaga toko kaus band metal sempat ditahan polisi karena salah satu barang jualannya, kaus band metal Kreator, ada lambang palu aritnya.

Aksi penertiban atribut ‘simbol komunisme’ terjadi di tengah upaya pemerintah melakukan rekonsiliasi dengan korban 1965 lewat simposium terbuka.

Terhadap beberapa aksi yang, disebut Johan Budi ‘kebablasan’ ini, dan menanggapi instruksi baru Presiden Jokowi, juru bicara Mabes Polri Agus Rianto mengatakan, “Mengedarkan paham seperti itu, coba apa artinya? Mempublikasikan kan? Kebebasan mengemukakan pendapat itu diatur oleh undang-undang.”

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana, tidak boleh mengganggu ketertiban, masyarakat silakan berekspresi tapi tolong juga perhatikan pihak-pihak lain. Kita tidak ingin masyarakat kita diprovokasi.”

Saat ditanya apakah dengan instruksi baru presiden ini maka polisi akan menjaga atau membiarkan diskusi soal 1965 berlangsung, Agus mengatakan, “Mekanisme pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan kan ada, ada yang perlu izin, ada yang perlu pemberitahuan.”

“Nanti polisi yang menilai, lingkungan seperti apa. Gunanya pemberitahuan kan itu, komunikasi ke pihak terkait, jangan sampai ada gesekan dengan masyarakat lain,” tegasnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *